<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Sertifikasi Guru, Sebuah &#8220;Indonesia&#8221; yang Tertinggal</title>
	<atom:link href="http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/</link>
	<description>Media Berbagi dan Bersilaturahmi antarguru</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Nov 2009 12:17:41 -0500</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: edi</title>
		<link>http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-2271</link>
		<dc:creator>edi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 06:18:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/#comment-2271</guid>
		<description>Sertifikasi, kualitas dan kesejahteraan guru semoga bergerak berbanding lurus.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sertifikasi, kualitas dan kesejahteraan guru semoga bergerak berbanding lurus.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: strochmah</title>
		<link>http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-2265</link>
		<dc:creator>strochmah</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2009 18:22:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/#comment-2265</guid>
		<description>tahun kemarin (2007), banyak teman-teman saya yang tidak lulus portofolionya, jadilah mereka diklat. Yang aneh bin ajaib teman-teman itu S.Pd lo (spesialisasi Penataran dan Diklat), bahkan ada yang M.Pd (seMakin Penatara dan Diklat terus) tapi ga juga lulus, padahal saya lihat sertifikatnya seabrek sampai tingkat nasional. 
Saya kemudian berpikir apakah karena sepuluh aspek itu tak terpenuhi ? 
tahun 2008, muncul suara sumbang kalau kelulusan portofolio dapat dipesan seperti makan di resto. Bingung juga saya. Bagaimana mau pesan kalau yang masak, bikin bumbu, dan yang menyajikan berbeda dan kita juga tidak tahu karena tinggal makan.
Ya. la wong portofolionya kembali dalam keadaan lecek, dan ada coret-coretan angkanya, jadi bisa dihitung nyampai 850 ga ? kalau ga ya diklatlah.
Tapi ya itu tadi nilainya 450, 500, 600, 845, semuanya diklat bareng selama 9 hari kemudian LULUS.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tahun kemarin (2007), banyak teman-teman saya yang tidak lulus portofolionya, jadilah mereka diklat. Yang aneh bin ajaib teman-teman itu S.Pd lo (spesialisasi Penataran dan Diklat), bahkan ada yang M.Pd (seMakin Penatara dan Diklat terus) tapi ga juga lulus, padahal saya lihat sertifikatnya seabrek sampai tingkat nasional.<br />
Saya kemudian berpikir apakah karena sepuluh aspek itu tak terpenuhi ?<br />
tahun 2008, muncul suara sumbang kalau kelulusan portofolio dapat dipesan seperti makan di resto. Bingung juga saya. Bagaimana mau pesan kalau yang masak, bikin bumbu, dan yang menyajikan berbeda dan kita juga tidak tahu karena tinggal makan.<br />
Ya. la wong portofolionya kembali dalam keadaan lecek, dan ada coret-coretan angkanya, jadi bisa dihitung nyampai 850 ga ? kalau ga ya diklatlah.<br />
Tapi ya itu tadi nilainya 450, 500, 600, 845, semuanya diklat bareng selama 9 hari kemudian LULUS.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: strochmah</title>
		<link>http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-291</link>
		<dc:creator>strochmah</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Apr 2008 06:21:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/#comment-291</guid>
		<description>awalnya saya begitu menyetujui apa yang diinginkan pemerintah, apalagi ketika pengumpulan fortofolio itu hemm huebat sekali guru yang banyak keluar alias S.Pd (spesialisasi penataran dan diklat) so pasti banyak sertifikatnya.
yang saya tidak setuju ketika selesai diklat semua guru LULUS, tanpa tahu kekurangannya di mana yang penting ikut diklat aja, ntar dapat duit dan LULUS.
Sementara kinerjanya ? entahlah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>awalnya saya begitu menyetujui apa yang diinginkan pemerintah, apalagi ketika pengumpulan fortofolio itu hemm huebat sekali guru yang banyak keluar alias S.Pd (spesialisasi penataran dan diklat) so pasti banyak sertifikatnya.<br />
yang saya tidak setuju ketika selesai diklat semua guru LULUS, tanpa tahu kekurangannya di mana yang penting ikut diklat aja, ntar dapat duit dan LULUS.<br />
Sementara kinerjanya ? entahlah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: muid</title>
		<link>http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-290</link>
		<dc:creator>muid</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jan 2008 00:35:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/#comment-290</guid>
		<description>Komentar yang budiman. Saya terus terang ikut sertifikasi guru namun tidak lolos penilaian portofolio karena banyak kekurangan akhirnya saya ikut PLPG. Memang setelah saya rasakan antara lolos portofolio danPLPG jauh lebih bermutu PLPG.yang ikut PLPG jauh lebih berkualitas  daripada yang lolos portofolio karena digembleng materi pembelajaran dan langsung praktik. Jadi, jangan suudz dzon dulu ya.Trim.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Komentar yang budiman. Saya terus terang ikut sertifikasi guru namun tidak lolos penilaian portofolio karena banyak kekurangan akhirnya saya ikut PLPG. Memang setelah saya rasakan antara lolos portofolio danPLPG jauh lebih bermutu PLPG.yang ikut PLPG jauh lebih berkualitas  daripada yang lolos portofolio karena digembleng materi pembelajaran dan langsung praktik. Jadi, jangan suudz dzon dulu ya.Trim.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Gerah Gara-gara Guru &#124; sawali's site</title>
		<link>http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-289</link>
		<dc:creator>Gerah Gara-gara Guru &#124; sawali's site</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Nov 2007 12:43:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/#comment-289</guid>
		<description>[...] layak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Persoalan apakah sertifikasi guru mampu mendongkrak mutu pendidikan yang selama ini tersaruk-saruk, itu persoalan [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] layak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Persoalan apakah sertifikasi guru mampu mendongkrak mutu pendidikan yang selama ini tersaruk-saruk, itu persoalan [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Gerah Gara-gara Guru &#171; JALUR LURUS</title>
		<link>http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-288</link>
		<dc:creator>Gerah Gara-gara Guru &#171; JALUR LURUS</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Nov 2007 12:40:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/#comment-288</guid>
		<description>[...] layak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Persoalan apakah sertifikasi guru mampu mendongkrak mutu pendidikan yang selama ini tersaruk-saruk, itu persoalan [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] layak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Persoalan apakah sertifikasi guru mampu mendongkrak mutu pendidikan yang selama ini tersaruk-saruk, itu persoalan [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Sawali Tuhusetya</title>
		<link>http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-287</link>
		<dc:creator>Sawali Tuhusetya</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Aug 2007 09:58:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/#comment-287</guid>
		<description>Untuk Bu Enggar, landasan hukum tentang pendidik, selain tersurat dalam UU no. 2o tentang Sisdiknas (bisa dibaca di http://www.depdiknas.go.id/PP/uu_20_2003.pdf), juga diatur dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (bisa dibaca di http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+5&amp;f=uu14-2005.htm dan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (bisa dibaca di http://www.unissula.ac.id/v1/download/Peraturan/PP_19_2005_STANDAR_NAS_PENDDKN.PDF. Berdasarkan landasan hukum tersebut, untuk menjadi seorang guru ternyata banyak persyaratan dan tuntutannya. Meskipun demikian, ibu yang memiliki jiwa dan daeah seorang pendidik tetap bisa menyumbangkan ilmu pada dunia pendidikan. Bukankah KTSP sekarang sudah memasukkan TIK sebagai mata pelajaran inti.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Bu Enggar, landasan hukum tentang pendidik, selain tersurat dalam UU no. 2o tentang Sisdiknas (bisa dibaca di <a href="http://www.depdiknas.go.id/PP/uu_20_2003.pdf)" rel="nofollow">http://www.depdiknas.go.id/PP/uu_20_2003.pdf)</a>, juga diatur dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (bisa dibaca di <a href="http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+5&amp;f=uu14-2005.htm" rel="nofollow">http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+5&amp;f=uu14-2005.htm</a> dan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (bisa dibaca di <a href="http://www.unissula.ac.id/v1/download/Peraturan/PP_19_2005_STANDAR_NAS_PENDDKN.PDF" rel="nofollow">http://www.unissula.ac.id/v1/download/Peraturan/PP_19_2005_STANDAR_NAS_PENDDKN.PDF</a>. Berdasarkan landasan hukum tersebut, untuk menjadi seorang guru ternyata banyak persyaratan dan tuntutannya. Meskipun demikian, ibu yang memiliki jiwa dan daeah seorang pendidik tetap bisa menyumbangkan ilmu pada dunia pendidikan. Bukankah KTSP sekarang sudah memasukkan TIK sebagai mata pelajaran inti.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: enggar</title>
		<link>http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-286</link>
		<dc:creator>enggar</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Aug 2007 05:35:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/#comment-286</guid>
		<description>Waktu itu saya diminta untuk kuliah jurusan komputer. Saya sendiri lulusan S1 manajemen dan juga punya Akta IV. Nah, kata mereka bid studi yang akan saya ajar (TIK) tidak sesuai dengan ijasah S1 saya. Saya memang memahami ini akan jadi hambatan di sekolah negeri. Mereka lebih bisa menerima jurusan fisika, atau apa saja asal IPA untuk mengajar TIK, dan bukan orang dari jurusan sosial. Ya, sudah saya terima dengan lapang dada saja :). Tapi, apa memang begitu ya Pak?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Waktu itu saya diminta untuk kuliah jurusan komputer. Saya sendiri lulusan S1 manajemen dan juga punya Akta IV. Nah, kata mereka bid studi yang akan saya ajar (TIK) tidak sesuai dengan ijasah S1 saya. Saya memang memahami ini akan jadi hambatan di sekolah negeri. Mereka lebih bisa menerima jurusan fisika, atau apa saja asal IPA untuk mengajar TIK, dan bukan orang dari jurusan sosial. Ya, sudah saya terima dengan lapang dada saja <img src='http://bindosmp.edublogs.org/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> . Tapi, apa memang begitu ya Pak?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Sawali Tuhusetya</title>
		<link>http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-285</link>
		<dc:creator>Sawali Tuhusetya</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Aug 2007 17:49:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/#comment-285</guid>
		<description>Untuk Pak Anggara, terima kasih atas komentarnya. Berkaitan dengan sertifikasi pendidik memang agak unik. Guru yang jelas-jelas sudah memiliki ijazah dan akta ternyata masih dinilai belum layak untuk mengajar sehingga masih harus mengikuti ujian sertifikasi. Program &quot;ambisius&quot; itu konon dianggap mampu menjadi &quot;therapi kejut&quot; bagi dunia pendidikan yang dinilai sedang &quot;mati suri&quot; alias bermutu rendah. Berkaitan dengan profesi, tugas guru memang tidak bisa digantikan oleh seseorang yang tidak memiliki kecakapan khusus. Dari kecakapan khusus yang ditimba dari LPTK itulah seorang guru diharapkan mampu menjalankan tugas-tugas profesinya. Itu juga yang tersurat dalam UU Sisdiknas (link di
http://www.depdiknas.go.id/PP/uu_20_2003.pdf). Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Nah, persoalan ini menjadi rumit setelah pemerintah meluncurkan UU No. 14/2005 tentang (UUGD), tetapi tidak segera diikuti dengan PP-nya.

Untuk Bu Enggar, terima kasih atas komentarnya. Itulah ironi yang terjadi di negeri ini, Bu. Hak seseorang untuk menduduki profesi tertentu bukan dilihat dari kecakapannya, melainkan  lebih didasarkan pada selembar ijazah yang dimilikinya. Demikian juga untuk menjadi seorang guru, harus memiliki ijazah (minimal S1) dan akta IV. Itu pun harus dilengkapi dengan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus mengikuti ujian sertifikasi. Memang, rumit, ya, Bu? Tapi itulah kenyataan yang --mau atau tidak-- harus diterima.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Pak Anggara, terima kasih atas komentarnya. Berkaitan dengan sertifikasi pendidik memang agak unik. Guru yang jelas-jelas sudah memiliki ijazah dan akta ternyata masih dinilai belum layak untuk mengajar sehingga masih harus mengikuti ujian sertifikasi. Program &#8220;ambisius&#8221; itu konon dianggap mampu menjadi &#8220;therapi kejut&#8221; bagi dunia pendidikan yang dinilai sedang &#8220;mati suri&#8221; alias bermutu rendah. Berkaitan dengan profesi, tugas guru memang tidak bisa digantikan oleh seseorang yang tidak memiliki kecakapan khusus. Dari kecakapan khusus yang ditimba dari LPTK itulah seorang guru diharapkan mampu menjalankan tugas-tugas profesinya. Itu juga yang tersurat dalam UU Sisdiknas (link di<br />
<a href="http://www.depdiknas.go.id/PP/uu_20_2003.pdf)" rel="nofollow">http://www.depdiknas.go.id/PP/uu_20_2003.pdf)</a>. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Nah, persoalan ini menjadi rumit setelah pemerintah meluncurkan UU No. 14/2005 tentang (UUGD), tetapi tidak segera diikuti dengan PP-nya.</p>
<p>Untuk Bu Enggar, terima kasih atas komentarnya. Itulah ironi yang terjadi di negeri ini, Bu. Hak seseorang untuk menduduki profesi tertentu bukan dilihat dari kecakapannya, melainkan  lebih didasarkan pada selembar ijazah yang dimilikinya. Demikian juga untuk menjadi seorang guru, harus memiliki ijazah (minimal S1) dan akta IV. Itu pun harus dilengkapi dengan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus mengikuti ujian sertifikasi. Memang, rumit, ya, Bu? Tapi itulah kenyataan yang &#8211;mau atau tidak&#8211; harus diterima.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: enggar</title>
		<link>http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-284</link>
		<dc:creator>enggar</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Aug 2007 09:04:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bindosmp.edublogs.org/2007/07/31/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/#comment-284</guid>
		<description>Salam kenal Pak. Saya punya pengalaman, Saya pernah diterima ngajar di satu SMU Negeri tapi saya terganjal karena latar belakang pendidikan saya tidak sesuai dengan bid studi yang diajarkan, walopun pengalaman saya tidak diragukan oleh beliau. Hanya saja, status saya akan tetap honorer. Untuk bisa jadi guru bantu, solusinya saya diminta untuk kuliah S1 lg yang sesuai dengan bid studi yang saya ajar. Dan saya harus mengikuti sertifikasi guru. Dipikir-pikir kok mbulet banget ya? Harus punya ijasah, sertifikasi, dan entah apalagi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal Pak. Saya punya pengalaman, Saya pernah diterima ngajar di satu SMU Negeri tapi saya terganjal karena latar belakang pendidikan saya tidak sesuai dengan bid studi yang diajarkan, walopun pengalaman saya tidak diragukan oleh beliau. Hanya saja, status saya akan tetap honorer. Untuk bisa jadi guru bantu, solusinya saya diminta untuk kuliah S1 lg yang sesuai dengan bid studi yang saya ajar. Dan saya harus mengikuti sertifikasi guru. Dipikir-pikir kok mbulet banget ya? Harus punya ijasah, sertifikasi, dan entah apalagi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
